23.42

HAM

Definisi HAM menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yaitu Hak Asasi Manusia semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang HAM; dijelaskan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.Kasus Orde Baru
Kondisi sosial Bangsa Indonesia sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, hingga berakhirnya masa Orde lama, dan kemudian digantikan oleh Orde Baru keduanya memiliki kekuasaan yang bersifat sentralistis, presidenlah yang berperan besar. Pasca turun Soeharto dari panggung politik Indonesia pada Mei 1998 melahirkan eforia reformasi di segala bidang. Reformasi ini disertai dengan berkembangnya isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah, kekuasaan yang selama ini terpusat di Jakarta, secara perlahan mulai didelegasikan ke bawah dalam hal ini kepada Gubernur dan kepada Walikota dan Bupati. Pada tingkat ini, pengertian HAM dan demokratisasi cenderung dipersepsikan sendiri-sendiri sehingga mereka yang mengusung isu ini mengekspresikannya secara berlebihan, sehingga kadang berbenturan dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, konflik antar suku, antar kelompok agama serta antar perusahaan dengan lingkungan masyarakat, terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Hal yang sulit terjadi pada masa Orde Baru.
Isu HAM (Hak Asasi Manusia) yang mencuat kepermukaan bukan saja berkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintahan pada masa lalu, seperti kasus pembantaian G30S/PKI, kasus Tanjung Priok, Haur Koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus Situbondo, kasus Tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus lepasnya Timor-Timor, tetapi juga kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca orde baru seperti berlanjutnya penzaliman terhadap rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso, perlawanan GAM di Aceh, aktifitas OPM di Papua.
Semua ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terbuka. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terbuka seperti yang tersebut pada tabel di atas, memang masih dapat diperdebatkan, apakah layak dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Kasus di atas adalah pelanggaran hak asasi manusia dengan pelaku tertuding adalah negara (negara menzalimin warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara belum termasuk di dalamnya seperti warga negara menzalimin negaranya, tetapi dengan mengorbankan orang lain. Antara pelaku aparat negara dengan yang bukan aparat negara mempunyai hubungan sebab akibat. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut, ada yang sudah selesai diadili seperti kasus Timor Timur, ada yang sedang dalam proses penekanan untuk diadili seperti kasus Tanjung Priok. Dan ada yang belum mendapat tanggapan serius seperti kasus G30S/PKI, dan ada yang dianggap bukan kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Trisakti dan Semanggi.
Bagaimana semua ini dapat terjadi di dalam negara yang sangat menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa?, yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab?, yang sangat menjunjung tinggi persatuan Indonesia?, yang sangat menghargai demokrasi? dan yang sangat mendambakan keadilan sosial?. Bukankah dengan timbulnya pelanggaran HAM sangat bertentangan dengan semangat menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa?, kemanusiaan yang adil dan beradab?, persatuan Indonesia?, demokrasi? dan cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia?. Lalu sejauhmana dampak pelanggaran HAM ini mempengaruhi bidang sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya? Merupakan hal yang perlu dicermati, mengingat dampak pelanggaran HAM ini, merupakan titik lemah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa negara dan masyarakat Indonesia begitu mudah melakukan pelanggaran HAM? Padahal selama pemerintahan orde baru, aktivitas pembinaan mental mulai dari pendidikan keagamaan secara formal di bangku pendidikan sampai pendidikan keagamaan non formal seperti dorongan untuk rajin beribadah, sampai pembinaan rohani yang dilakukan di media-media baik cetak maupun elektronik, justru menghasilkan masyarakat yang sebaliknya? Dalam bahasa yang lebih kasar, mengapa pada masyarakat yang mengaku beragama, justru tindak pelanggaran HAM meningkat baik dalam jumlah maupun kwalitasnya, sementara masyarakat yang mengaku tidak beragama seperti Baduy di Jawa Barat, tindakan kejahatannya kecil sekali?
Pelaksanaan HAM seharusnya antara hak dan kewajiban antara warga negara atau pemerintah, harus berjalan secara harmonis, tidak dibenarkan hanya menuntut haknya saja, kalau ini terjadi sama dengan pemeras, tidak dibenarkan melaksanakan kewajibannya saja, kalau ini terjadi perbudakan namanya. Ternyata pelaksanaan antara hak dan kewajiban di Indonesia , tidak berjalan seimbang, baik itu oleh aparat pemerintah sebagai pelaku dari sisi pemerintahan, dan kelompok masyarakat dari sisi warga negara.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia, pelaku utamanya tertuding adalah aparat negara (negara menzalimin warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara tidak pernah diungkapkan secara jelas. (warga menzalimin negaranya). Padahal kedua belah pihak adalah pelanggaran HAM yang siginifikan. Baik aparat negara maupun bukan, mempunyai hubungan sebab akibat, dan korban terbesar dari pelanggaran HAM adalah rakyat biasa yang sama sekali tidak terkait dengan berbagai kepentingan politik dari dua belah pihak yang berseteru.
Terjadinya pelanggaran HAM pada orde baru, berhubungan erat dengan budaya politik orde baru yang menekankan kepada stabiltas keamanan. Pendekatan stabiltas keamanan ini, mengandung anak haram yang bernama kolusi, korupsi dan nepotisme. Pada daerah tertentu, nepotismenya yang menonjol dan pada daerah tertentu kolusinya yang menonjol. Pelanggaran hak asasi manusia ini karena budaya politik yang berkembangkan selama ini khsusunya yang berasal dari orde baru bersifat otoriter dan represif; di dalam sifat otoriter dan represif ada nepotisme dan kolusi, paternalisme serta patrimonial yang ditandai dengan indikatornya antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang, tujuannya untuk mengamankan jalur kepentingan penguasa yang berkuasa. Dalam hubungan ini, antara hak dan kewajiban tidak berjalan seiring sejalan.
Akibat tidak harmonisnya hubungan antara hak dan kewajiban melahirkan, kelompok yang hanya menuntut haknya, dan kelompok yang menuntut kewajibannya saja, sehingga mengesankan ada kelompok pemerasan dan ada kelompok pembudakan. Perbenturan keduanya melahirkan pelanggaran atas hak asasi manusia.

0 komentar: